Misalnya, ambang batas penempatan kelebihan dana, ambang batas pinjaman, rasio modal sendiri dan luar, dan batasan-batasan lain untuk menjamin koperasi beroperasi secara pruden, berdiri di atas kepentingan anggota, serta menjangkau risiko yang mungkin terjadi.
"Kasus-kasus koperasi bermasalah modusnya adalah pengurus melakukan investasi atau penempatan dana di sektor-sektor berisiko dengan rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang. Hal tersebut banyak ditemukan pada koperasi-koperasi yang bermasalah," pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.