Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengawas Wajib Tanggung Jawab pada Kerugian Koperasi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |13:45 WIB
Pengawas Wajib Tanggung Jawab pada Kerugian Koperasi
Pengawas Wajib Tanggung Jawab pada Kerugian Koperasi. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

Misalnya, ambang batas penempatan kelebihan dana, ambang batas pinjaman, rasio modal sendiri dan luar, dan batasan-batasan lain untuk menjamin koperasi beroperasi secara pruden, berdiri di atas kepentingan anggota, serta menjangkau risiko yang mungkin terjadi.

"Kasus-kasus koperasi bermasalah modusnya adalah pengurus melakukan investasi atau penempatan dana di sektor-sektor berisiko dengan rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang. Hal tersebut banyak ditemukan pada koperasi-koperasi yang bermasalah," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement