Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengawas Wajib Tanggung Jawab pada Kerugian Koperasi

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 07 Desember 2022 |13:45 WIB
Pengawas Wajib Tanggung Jawab pada Kerugian Koperasi
Pengawas Wajib Tanggung Jawab pada Kerugian Koperasi. (Foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

Misalnya, ambang batas penempatan kelebihan dana, ambang batas pinjaman, rasio modal sendiri dan luar, dan batasan-batasan lain untuk menjamin koperasi beroperasi secara pruden, berdiri di atas kepentingan anggota, serta menjangkau risiko yang mungkin terjadi.

"Kasus-kasus koperasi bermasalah modusnya adalah pengurus melakukan investasi atau penempatan dana di sektor-sektor berisiko dengan rasio antara dana yang ditempatkan dengan yang dikelola sendiri tidak imbang. Hal tersebut banyak ditemukan pada koperasi-koperasi yang bermasalah," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement