JAKARTA - Bantuan sosial (Bansos) cair Rp200.000 sampai Rp3,5 juta di bulan ini. Bantuan ini dikhususkan untuk masyarakat yang berhak mendapat bantuan.
Penyaluran bansos ataupun BLT diharapkan mampu meringankan beban masyarakat.
Berikut fakta menarik terkait bansos dan BLT yang cair bulan ini, dirangkum Okezone, Sabtu (10/12/2022):
1. Dicairkan Melalui Pos Indonesia
Bantuan yang akan cair salah satunya BLT BBM tahap 2. BLT BBM tahap 2 sebesar Rp300.000 diberikan kepada masyarakat dan dicairkan melalui Pos Indonesia.
2. Pencairan Dilakukan Dengan 2 Mekanisme
Selain itu ada bantuan untuk pekerja seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000. Pencairan BSU dilakukan melalui 2 mekanisme, pertama melalui rekening Bank Himbara dan kedua melalui Pos Indonesia.
3. Masuk Dalam Perlinsos 2022
Diketahui, anggaran bansos ini masuk ke dalam perlindungan sosial (perlinsos) 2022. Tercatat, hingga Oktober 2022, realisasi anggaran perlinsos mencapai Rp333,8 triliun.
4. Nominal yang Beragam
Bansos PKH tahap 4 kembali dicairkan pada periode Desember 2022. Bansos PKH tahap 4 diberikan kepada 10 juta KPM dengan besaran nominal bantuan beragam mulai Rp200 ribu hingga Rp3 jutaan bergantung hak penerima.
Besaran bansos PKH ini didasarkan pada beberapa aspek, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Seperti aspek kesehatan, ada BLT ibu hamil dengan besaran Rp3 juta dalam satu tahun.
Baca Juga:Â Pekerja Segera Ambil BSU Rp600.000 di Kantor Pos, Telat Uang Dikembalikan ke Negara
Kemudian, aspek pendidikan. Jika di dalam keluarga penerima manfaat memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), maka akan mendapat tambahan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun.
Selain itu jika memiliki anak yang duduk di bangku SMP, akan di tambah Rp1,5 juta per tahun, sedangkan tingkat SMA diberi tambahan Rp2 juta per tahun.
Sementara, pada aspek kesejahteraan, Misalnya dalam keluarga penerima manfaat ada anggota keluarga yang cacat atau disabilitas, maka akan ada tambahan bantuan sosial senilai Rp2,4 juta per tahun.
Follow Berita Okezone di Google News