"Kegiatan operasional dapat dilaksanakan dengan aman dan selamat sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor 06.E/37.04/DJB/2019 tanggal 15 Agustus 2019 perihal Surat Edaran Kewajiban Perusahaan terkait Tindak Lanjut Kecelakaan Tambang Berakibat Mati," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara
Ridwan Djamaluddin dikutip dari keterangan resmi di website minerba.esdm.go.id dikutip malam ini.
Diketahui, dari ledakan ini ada 9 pekerja meninggal dunia, 3 orang luka ringan dan 1 orang mengalami luka bakar.
(Zuhirna Wulan Dilla)