JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menjual 5,56 juta kursi selama libur Nataru 2022. Jumlah tersebut tercatat dalam periode perjalanan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.
Direktur Niaga KAI Hadis Surya Palapa mengatakan pihaknya menyediakan tempat duduk lebih banyak atau sebesar 202% dibandingkan libur panjang Nataru 2021.
“Jadi kita menyediakan tempat duduk lebih banyak 202% dibandingkan 2021 atau sekitar 5,5 juta tempat duduk,” ungkap Hadis saat Ngopi BUMN di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Dari total kursi yang disediakan, lanjut Hadis, kemungkinan 4 juta kursi dapat terjual pada periode Nataru tahun ini.
Adapun KAI memproyeksikan puncak penumpang terjadi pada 1 Januari 2023. Pada tanggal tersebut jumlah penumpang kereta api mencapai 264,000, kemudian pada hari berikutnya diprediksi akan menurun menjadi 235,000 hingga 212,009.
Hadis menjelaskan pihaknya dan stakeholder terkait terus melakukan peninjauan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Hal itu bertujuan memastikan seluruh aspek layanan kereta api dari berbagai aspek siap untuk melayani masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Inspeksi meliputi kesiapan sarana dan prasarana, seperti lokomotif, kereta, fasilitas stasiun, dan jalur KA yang harus dalam kondisi andal dan siap operasi. KAI juga memastikan kesiapan SDM di bidang operasional dan pelayanan bekerja sesuai prosedur, mengutamakan keselamatan, serta tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Di lain sisi, KAI menerapkan aturan perjalanan selama libur Nataru menggunakan kereta api merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 ditujukan untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Dalam surat edaran ini penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau antigen tetapi harus memenuhi semua kriteria berikut:
- Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
- Bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
- Selain itu bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua.
- Sedangkan bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Untuk perjalanan kereta api, penumpang wajib menunjukkan surat vaksin dan tidak dapat lagi digantikan lewat pemeriksaan PCR atau Antigen.
- Penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.