Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Harus Diambil Sebelum 20 Desember, Pekerja Cek Nama Penerima Sekarang

Khairunnisa , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |08:01 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Harus Diambil Sebelum 20 Desember, Pekerja Cek Nama Penerima Sekarang
BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Proses Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000 sedang dilakukan. Untuk warga diingatkan agar segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di kantor pos.

Pengambilan dilakukan sebelum tanggal 20 Desember 2022, jika tidak bantuan tersebut tidak dapat diambil atau hangus

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris mengatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan BSU sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Pekerja ke Kantor Pos Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000, Cukup Bawa KTP

Hingga akhir November 2022, lanjutnya, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantorpos.

"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantor pos sebelum 20 Desember 2022," ujarnya.

Baca Juga: Ambil BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Kantor Pos Cuma Pakai KTP, Terakhir 20 Desember 2022

Menurut Haris, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini melalui Kantorpos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

Dalam menyalurkan BSU, tambahnya, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantorpos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Haris menegaskan, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement