Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wih Aset BUMN di RI Tembus Rp9.399 Triliun

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |13:30 WIB
Wih Aset BUMN di RI Tembus Rp9.399 Triliun
Aset Kementerian BUMN Meningkat. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Aset BUMN mencapai lebih dari USD600 miliar atau sekira Rp9.399 triliun hingga 2021. Jumlah aset tersebut setara 53% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, perusahaan pelat merah memiliki kedudukan unik, sehingga tata kelola perusahaan yang baik harus diterapkan secara holistik.

“BUMN Indonesia memiliki aset lebih dari USD600 miliar, setara dengan sekitar 53% dari PDB kami pada tahun 2021," ungkap Erick yang disampaikan Staf Ahli Bidang Industri Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, dikutip Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: 5 BUMN yang Berikan Gaji Gede Buat Fresh Graduate

Untuk bisa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, Kementerian BUMN memulai beberapa perubahan drastis dalam sejarah BUMN di Indonesia. Di mana, roadmap 5 tahun yang ambisius sejak 2019, disusun program transformasi berupa resilience and survival, restructure and recover, dan reimagine and innovate.

Perseroan juga memiliki 12 industri klaster yang memberikan layanan publik baik melalui dari energi, listrik, perawatan kesehatan, hingga keuangan mikro, dan infrastruktur.

"Kami menjalankan dua peran, yaitu sebagai pencipta nilai dan sebagai agen pembangunan bagi bangsa. Pada tahap awal, kami mengidentifikasi BUMN bermasalah pada manajemen risiko dan good corporate governance (GCG), biasanya dengan kesulitan keuangan yang nyata, kemudian kami melakukan tindakan strategis untuk membuat mereka bertahan," kata dia.

Baca Juga: Pariwisata RI Bangkit, Sudah Pulih 80% dari Pandemi Covid-19

Kementerian BUMN juga melakukan restrukturisasi dan konsolidasi BUMN, serta mempertajam komposisi klaster industri dengan pembentukan holding dan merger BUMN. Hal ini diyakini akan meningkatkan pengawasan tata kelola BUMN.

Pada tahun 2021, Kementerian BUMN telah melakukan transformasi terkait manajemen risiko dan tata kelola perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada transformasi struktur organisasi Kementerian BUMN sebagai pengelola portofolio BUMN.

Lalu, transformasi pelaporan keuangan, termasuk penetapan kebijakan dan proses untuk pelaporan posisi keuangan terkonsolidasi Portofolio BUMN. Transformasi sistem manajemen risiko, termasuk membangun risk awareness baik di Kementerian maupun di masing-masing BUMN.

Kemudian, transformasi pelaporan digital, membangun sistem informasi di tingkat Kementerian yang menunjukkan kinerja keuangan portofolio BUMN.

Pada September 2022, Kementerian BUMN merilis Keputusan Menteri tentang Manajemen Risiko untuk BUMN, yang mencakup tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi untuk mengambil tindakan dalam menetapkan strategi dan toleransi risiko perusahaan, termasuk menangkap parameter risiko BUMN.

Kementerian BUMN ingin memastikan bahwa BUMN memiliki organ yang lengkap untuk mendorong manajemen risiko, termasuk memiliki komite audit, komite risiko, komite risiko terintegrasi, serta peran CFO dan CRO.

Sebagai tambahan, semua BUMN juga diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi International Organization for Standardization untuk sistem manajemen anti penyuapan. Saat ini, sekitar 95 persen BUMN telah mendapatkan sertifikasi tersebut.

“Kami akan terus meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN kami. Reformasi tidak akan berhenti di sini. Melalui forum seperti hari ini, kami senang dapat berbagi kemajuan kami sejauh ini, dan tentu saja mempelajari praktik terbaik dari standar internasional dan negara-negara tetangga kami di Asia-Pasifik,” tutur dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement