Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada UU PPSK, OJK Awasi Kripto hingga Koperasi

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |15:01 WIB
Ada UU PPSK, OJK Awasi Kripto hingga Koperasi
OJK Awasi Transaksi Bitcoin. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar.

Sementara terkait koperasi yang melaksanakan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, melalui UU P2SK maka perizinan, pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh juga OJK.

Ketentuan tersebut akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement