JAKARTA - Pesawat masih menjadi transportasi andalan masyarakat saat pergi berlibur. Termasuk saat liburan Natal dan tahun baru yang akan segera tiba.
Lantas bagaimana syarat naik pesawat saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023?
Dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat tersebut diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang beberapa waktu terakhir masih mengalami tren kenaikan.
Berikut syarat naik pesawat saat liburan Nataru.
1.Patuh protokol kesehatan
Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku seperti menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Kemudian mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.