Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu Tes PCR, Ini Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023

Ikhsan Permana , Jurnalis-Sabtu, 17 Desember 2022 |18:43 WIB
Tak Perlu Tes PCR, Ini Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023
Pesawat saat Libur Nataru (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri

Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

3. Wajib melakukan vaksinasi Covid-19

Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.

- Usia 18 tahun ke atas

Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun

Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua,

WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Di bawah 6 tahun

Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan

4. Tak perlu tes PCR atau Antigen

Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat.

5. Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin Covid-19

Bagi calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.

Itulah syarat naik pesawat saat liburan nataru, semoga menjadi informasi yang bermanfaat untuk Anda yang akan berlibur.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement