2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri
Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib melakukan vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
- Usia 18 tahun ke atas
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua,
WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
4. Tak perlu tes PCR atau Antigen
Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat.
5. Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin Covid-19
Bagi calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.
Itulah syarat naik pesawat saat liburan nataru, semoga menjadi informasi yang bermanfaat untuk Anda yang akan berlibur.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.