JAKARTA - Kementerian BUMN segera mengumumkan nama para koruptor di internal perusahaan pelat merah yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Rencana pengumuman tersebut dikonfirmasi langsung Menteri BUMN Erick Thohir. Erick memastikan para petinggi BUMN tersebut sudah terdeteksi melakukan tindak pidana korupsi.
Berikut adalah fakta pengumuman pejabat BUMN korupsi yang dirangkum Okezone, Senin (19/12/2022).
1 .Pejabat Korup tak bisa berkarier di BUMN
Orang-orang yang terlibat kasus korupsi tak lagi diberi kesempatan berkarir di perusahaan negara.
"Kita akan mengumumkan yang namanya blacklist, individu-individu yang sudah terdeteksi korup atau pun yang rekam jejaknya ketika diberi kesempatan, mau pindah ke BUMN lain, kita blacklist," ujar Erick.
2. Sindiran keras Erick
Erick sendiri menyindir perilaku korupsi yang belakangan ini terjadi di beberapa BUMN. Sindiran itu disampaikan melalui unggahan video pendek di akun instagramnya.
Video tersebut memperlihatkan seekor tikus kecil menyelinap masuk ke sebuah ruangan dan memangsa kue di meja, di tengah sejumlah orang mengadakan pertemuan atau rapat. Erick mempersonifikasikan sikap tikus sebagai tindakan korupsi di internal BUMN.