JAKARTA – Kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terheboh selama tahun 2022 berupa ulah abdi negara yang hidup serumah tanpa menikah atau kumpul kebo.
Masalah tersebut telah dikonfirmasi oleh data dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Badan Kepegawaian Negara yang merupakan badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.
Di mana hal ini merupakan kategori pelanggaran berat. Pelanggarnya dapat dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai 2023, BKN: Hoaks
Pelanggaran disiplin kumpul kebo dapat terancam dikenai hukuman pemecatan. Karena tertulis pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat berdasarkan PP 94/2021 yang terdiri dari:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Mengintip Perbandingan Gaji Pegawai Pajak vs PNS DKI Jakarta, Mana yang Lebih Besar?
Hal ini serupa dengan apa yang disampaikan Kepala BiroHumas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, dikutip Okezone Senin (19/12/2022).
"Berdasarkan data BPASN 2021-2022, kasus hidup bersama belum menikah merupakan kasus banding administratif di BPASN tingkat ke-4. Banding Administratif Nomor 1 Tidak Masuk Kantor, Nomor 2 Penyalahgunaan Narkoba, Nomor 3 Tindak Pidana Jabatan/Ada hubungan dengan Jabatan, Nomor 5 Penyalahgunaan Wewenang," ujarnya.
Semula, sanksi yang diterapkan adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Tapi karena terjadi perbedaan faktor penyebab pelanggaran tersebut, sanksinya pun diubah menjadi salah satu hukuman disiplin berat.
"Mengingat faktor penyebab pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 berbeda-beda maka sanksi terhadap pelanggaran yang semula berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil diubah menjadi dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Halini dimaksudkan untuk lebih memberikan rasa keadilan," kata Satya.