Dalam menentukan jenis Hukuman Disiplin, pejabat yang berwenang menghukum terlebih dahulu mempertimbangkan kesesuaian jenis pelanggaran dengan hukuman disiplin dan dampak dari pelanggaran disiplin.
Dengan demikian, PNS yang melakukan tindakan kumpul kebo tidak lantas dipecat namun bisa saja dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat lainnya berdasarkanPP 94/2021 sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak dari pelanggaran disiplin tersebut.
Adapun jumlah kasus pelanggaran disiplin PNS yang banding administratif di BPASN berdasarkan urutannya, sebagai berikut:
1. Tidak masuk kerja: 152 kasus
2. Tindak pidana jabatan/ ada hub dg jabatan: 36 kasus
3. Narkoba: 28 kasus
4. Pelanggaran PP 10/83 jo 45/90: 26 kasus
5. Penyalahgunaan wewenang: 23 kasus
(Feby Novalius)