JAKARTA - Bolehkah PNS menikah siri? Patut diperhatikan karena abdi negara wajib menjadi teladan bagi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri berarti pernikahan yang hanya disaksikan seorang modin dan saksi, tidak melalui kantor urusan agama tapi secara agama Islam sudah sah.
Nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah menurut aturan Undang-Undang.
Baca Juga:
Lantas, sebagai abdi negara, bolehkah PNS menikah siri?
Pada dasarnya dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Akan tetapi asas monogami dalam UU Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit.
Lebih-lebih untuk kalangan PNS, telah secara jelas diatur dalam PP 45 tahun 1990 sebagai pengganti PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan izin perceraian bagi PNS.
Baca Juga:
Dalam hal ini peraturan melakukan perkawinan di kalangan PNS sangat terkait dengan posisi di mana seorang PNS adalah unsur aparatur Negara, abdi Negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Dalam pasal 14 PP 45 tahun 1990 sebagai pengganti PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan izin perceraian bagi PNS disebutkan bahwa
“PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah“.
Oleh karena itu, dari penjelasan tersebut secara jelas dikatakan bahwa pernikahan siri merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan 1 UU No. 1 /1974 tentang perkawinan, atau secara jelas melanggar ketentuan PP 45 tahun 1990 sebagai pengganti PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan izin perceraian bagi PNS.