Selanjutnya, pernikahan siri dikalangan PNS sebagaimana diatur dalam pasal 15 PP 45 tahun 1990, menyebutkan bahwa PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita lain atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah, dan setelah ditegur atasannya masih terus melakukannya maka akan dijatuhi hukuman disiplin berupa “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS“.
Jadi, nikah siri merupakan pelanggaran disiplin berat untuk PNS.
Sebagai tambahan, umumnya Pernikahan siri selain melahirkan masalah sosial juga dapat mendistorsi hak-hak gender dan kerancuan aspek kependudukan.
Selain itu pernikahan siri dalam kaidah agama dibolehkan oleh sebagian kalangan jika dalam kondisi darurat. Namun, kondisi darurat itu pada saat ini nyatanya sudah banyak disalah artikan.
(Feby Novalius)