Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badai PHK Sepanjang 2022, Ombudsman Beri Saran ke Kemnaker

Ikhsan Permana , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |18:10 WIB
Badai PHK Sepanjang 2022, Ombudsman Beri Saran ke Kemnaker
Ombudsman Soroti Badai PHK Sepanjang 2022. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Oleh karena itu, Ombudsman RI memberikan beberapa saran kepada pemerintah terkait beberapa permasalahan yang terjadi, di antaranya, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota harus memastikan hasil audit perusahaan yang dilakukan oleh akuntan publik sesuai kondisi riil.

"Melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota harus mengawasi kontrak kerja, perjanjian kerja bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan," ujarnya.

Kemudian, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota harus mengawasi kontrak kerja, perjanjian kerja bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement