Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diguyur Insentif Rp5 Triliun, Harga Mobil dan Motor Listrik Jadi Berapa?

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |08:02 WIB
Diguyur Insentif Rp5 Triliun, Harga Mobil dan Motor Listrik Jadi Berapa?
Insentif untuk Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif yang akan diberikan kepada masyarakat untuk pembelian mobil dan motor listrik sebagai wujud transisi energi dalam negeri.

Untuk merealisasikannya, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp5 triliun. Mobil listrik diberikan sebesar Rp80 juta dan motor listrik sebesar Rp8 juta.

Baca Juga: Pabrik Bahan Baku Baterai Kendaraan Listrik Dukung Target NZE 2060

"Insentif ini kita berikan dalam Rupiah tertentu, sedang kami bicarakan dengan Menteri Keuangan nilainya Rp5 triliun nanti dibagi motor berapa, mobil berapa, bus juga akan kita pertimbangkan juga," ujar Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (21/12/2022).

Adapun, pemerintah menargetkan jumlah pembelian mobil listrik di dalam negeri bisa mencapai 400 ribu unit pada tahun 2025.

Baca Juga: Pertamina Dorong Sistem Tukar Baterai pada Konversi Kendaraan Listrik

"Negara kompetitor kita paling dekat seperti Thailand pun memberikan subsidi yang sama. Kedua, kita membutuhkan market pengembangan pasar supaya jumlah mobil listrik itu bisa mencapai minimal 20% di tahun 2025 atau sekitar 400 ribu unit," kata Airlangga.

Rencananya, besaran insentif yang akan diberikan kepada pembeli mobil listrik sebesar Rp80 juta sementara motor listrik sebesar Rp 8 juta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement