Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diguyur Insentif Rp5 Triliun, Harga Mobil dan Motor Listrik Jadi Berapa?

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |08:02 WIB
Diguyur Insentif Rp5 Triliun, Harga Mobil dan Motor Listrik Jadi Berapa?
Insentif untuk Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sambung Airlangga, pemberian insentif ini lumrah diberikan oleh negara. Sebab, harga mobil listrik 30% lebih mahal dibandingkan mobil biasa yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Dia juga bilang, pemberian insentif ini juga ada ketentuannya. Pertama, tidak diberikan untuk kalangan menengah ke atas. Kedua, hanya diberikan pada jenis mobil listrik tertentu.

"Di Eropa semuanya memberikan insentif, dan insentif itu di design, ada capping price kendaraan jadi Indonesia juga akan mempersiapkan. Tidak semua mobil itu listrik yang untuk yang kaya ataupun yang mewah diberikan subsidi tetapi dengan harga tertentu. Ini kebijakannya sedang di evaluasi," terang Airlangga.

Baca selengkapnya: RI Guyur Rp5 Triliun untuk Insentif Mobil dan Motor Listrik

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement