JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif mobil dan motor listrik sebagai wujud transisi energi di dalam negeri.
Adapun besaran pemberian insentif kendaraan listrik berbeda-beda. Untuk mobil listrik diberikan sebesar Rp80 juta dan motor listrik sebesar Rp8 juta.
"Insentif ini kita berikan dalam Rupiah tertentu, sedang kami bicarakan dengan menteri keuangan nilainya Rp5 triliun nanti dibagi motor berapa, mobil berapa, bus juga akan kita pertimbangkan juga," ujar Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kenferensi pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (21/12/2022).
Selain itu, pemerintah juga menargetkan jumlah pembelian mobil listrik di dalam negeri bisa mencapai 400 ribu unit pada tahun 2025.
"Negara kompetitor kita paling dekat seperti Thailand pun memberikan subsidi yang sama. Kedua, kita membutuhkan market pengembangan pasar supaya jumlah mobil listrik itu bisa mencapai minimal 20% di tahun 2025 atau sekitar 400 ribu unit," kata Airlangga.
Rencananya, besaran insentif yang akan diberikan kepada pembeli mobil listrik sebesar Rp 80 juta sementara motor listrik sebesar Rp 8 juta.
Follow Berita Okezone di Google News