JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan manfaat dana desa yaitu untuk mendorong ketahanan pangan nasional.
Dia menjelaskan sesuai Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022, Dana Desa ditentukan penggunaannya dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20%.
"Sebanyak 20% pagu Dana Desa harus digunakan untuk ketahanan pangan. Sedangkan BLT, hasil kesepakatan antara Kementerian dan Lembaga bersama-sama dengan badan anggaran yang kemudian saya masukkan ke dalam Permendes No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk BLT maksimal 20%," kata Gus Halim, dilansir dari keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).
Dia menyebut maksimal 20% tersebut merujuk pada tidak ditemukannya warga miskin yang belum terjangkau bantuan-bantuan dalam meningkatkan taraf hidup.
Di luar itu, maka diperbolehkan menghapus alokasi anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Kata maksimal itu berdampak pada ketika betul-betul di desa tidak lagi ada warga miskin yang belum mendapatkan jaring pengaman sosial, maka boleh tidak ada alokasi untuk BLT," urainya.
Dia juga menerangkan bahwa desa memiliki dua tugas dan fungsi strategis.
Dari 74.961 desa seluruh Indonesia jika benar-benar meneguhkan afirmasinya pada sisi kewilayahan, maka 91% tatanan pemerintahan itu didominasi di desa.