Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Bos FTX Sam Bankman-Fried Bebas dengan Jaminan Rp3,8 Triliun, Siapa yang Bayar?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 23 Desember 2022 |14:21 WIB
Eks Bos FTX Sam Bankman-Fried Bebas dengan Jaminan Rp3,8 Triliun, Siapa yang Bayar?
Bos Kripto FTX Sam Bankman (Foto: Okezone/Bloomberg)
A
A
A

Mereka mengumumkan delapan tuntutan pidana, termasuk pencucian uang dan pelanggaran dana kampanye. Regulator keuangan juga telah mengajukan tuntutan perdata.

Bankman-Fried menghabiskan sembilan hari di penjara di Bahama untuk menimbang pilihannya sebelum mengatakan kepada pengadilan Nassau pada hari Rabu.

Pada sidang pengadilan hari Kamis di New York, asisten Jaksa AS Nick Roos mengatakan jaksa tidak akan menentang pembebasan Bankman-Fried dengan jaminan. Hal ini menunjuk keputusannya untuk kembali ke AS secara sukarela dan keuangannya banyak berkurang. negara.

Pembebasan Bankman-Fried mengharuskan dia untuk menyerahkan paspornya dan tunduk pada pemantauan lokasi dan penahanan di rumah orang tuanya di California.

Dia juga setuju untuk perawatan kesehatan mental secara teratur. Orang tuanya akan ikut menandatangani obligasi senilai USD250 juta, kata pengacara Bankman-Fried, Mark Cohen.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement