JAKARTA - Mantan bos kripto FTX Sam Bankman-Fried dibebaskan dari tahanan dengan jaminan USD250 juta atau setara Rp3,87 triliun (kurs Rp15.500 per USD).
Dengan demikian, Sam Bankman-Fried akan menjadi tahanan rumah sambil menunggu persidangan di AS atas tuduhan kasus penipuan konsumen dan investor dari ambruknya bisnis kripto.
Seorang hakim AS mengatakan, Sam Bankman-Fried dapat dibebaskan dengan jaminan USD250 juta atau setara Rp3,87 triliun.
Di persidangan, Bankman-Fried tidak mengakui atau menyangkal bersalah. "Saya tidak sengaja melakukan penipuan. Saya tidak berpikir saya melakukan penipuan. Saya tidak ingin semua ini terjadi," katanya seperti dilansir BBC, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Sam Bankman-Fried ditangkap di Bahama pada 12 Desember 2022. Dua rekan terdekat Bankman-Fried mengaku bersalah atas penipuan dan berjanji membantu penyelidikan.
Jaksa Federal di New York menuduh Bankman-Fried secara tidak sah menggunakan simpanan pelanggan yang dibuat di FTX untuk mendanai perusahaan kripto lainnya, Alameda Research, membeli properti dan menghasilkan jutaan dolar dalam sumbangan politik.
Dalam konferensi pers pekan lalu, mereka menggambarkannya sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.
Follow Berita Okezone di Google News