JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tugas baru sebagai pengatur dan pengawas aset kripto yang tercantum dalam Undang-Undang Pengemmbangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang baru disahkan.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengakui bahwa tugas itu bukanlah perkara mudah. Sebab menurutnya, sejak awal aset kripto tidak didesain untuk diregulasikan.
“Memang dari awal aset kripto itu didesain bukan untuk diregulasi, tapi dengan perkembangannya sudah menjadi begitu besar sehingga menjadi masalah kalau tidak diregulasi. Inikan antara desain awal dan fakta yang sudah berubah,” ujarnya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023, Rabu (21/12/2022).
Ia mengungkapkan bahwa tantangan dalam meregulasi aset kripto tidak hanya dirasakan oleh Indonesia, namun juga di seluruh dunia.
“Pembahasan dan diskusi dilakukan oleh berbagai regulator di dunia dan tampaknya tidak terelakkan tahap awal bahwa perlu regulasi, tetapi bukan kepada kriptonya, melainkan kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi produk kripto,” jelasnya.