3. Berkas yang Harus Disiapkan
Untuk pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut
- D-III = 2,75 dari skala 4,00
- S-1 = 3,00 dari skala 4,00
- S-2 = 3,20 dari skala 4,00
Serta menyertakan ijazah asli dan transkrip nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri.
4. Kementerian Agama Buka 49.545 Formasi
Kementerian Agama membuka seleksi calon PPPK tahun anggaran 2022.
Di mana untuk pendaftaran seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali dikutip dari keterangan resmi di situs kemenag.go.id, Kamis (22/12/2022).