Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usai Dibubarkan, Aset BUMN PANN Dialihkan ke PPA

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |14:30 WIB
Usai Dibubarkan, Aset BUMN PANN Dialihkan ke PPA
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Kementerian BUMN)
A
A
A

Hingga 2020 PANN mencatat total kewajiban, termasuk utang, sebesar Rp3,76 triliun dan biaya bunga Rp2,8 triliun.

Jumlah kewajiban ini dikonfirmasi langsung Direktur Utama PANN Hery S. Soewandi, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2020 lalu.

Dalam arsip pemberitaan MNC Portal, PANN menjadi salah satu BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3,76 triliun dalam bentuk non tunai.

PMN tersebut untuk mengkonversi utang pokok perusahaan kepada negara dari dua service level agreement (SLA) tahun 1994 silam. Saat itu, pemerintah menugaskan PANN melakukan kerja sama dengan Jerman dan Spanyol

Dua transaksi itu membuat perusahaan membiayai pembelian 10 pesawat dan 31 kapal ikan.

PANN pun mengeluarkan anggaran USS34 juta untuk pesawat dan Rp 150 miliar pinjaman bank untuk membiayai kapal.

Naasnya, utang tersebut terus menggunung karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Hingga akhirnya dibubarkan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement