JAKARTA - Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah disuspensi sejak sesi I perdagangan efek 18 Juni 2021. Hal ini disebabkan karena penundaan pembayaran kupon sukuk global.
Direktur Penilaian Perdagangan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan bahwa ada syarat pencabutan suspensi saham GIAA sebelum tutup 2022. Salah satunya mempertimbangkan untuk membuka suspensi saham maskapai BUMN itu setelah penerbitan sukuk global.
Baca Juga:Â Menhub Pastikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tidak Dinaikkan
"Berdasarkan Perjanjian Perdamaian antara Perseroan dengan krediturnya, Perseroan akan menerbitkan Sukuk Global baru dengan skema yang baru setelah adanya Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian berkekuatan hukum tetap," ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Baca Juga:Â Saham Masih Disuspensi BEI, Begini Kata Bos Garuda
Menurut Nyoman, dalam hal GIAA telah menerbitkan sukuk global baru dengan skema baru tersebut, Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham GIAA.
"Bursa juga akan melakukan review atas pemenuhan kewajiban Perseroan sebelum pembukaan suspensi saham Perseroan," kata Nyoman.
Follow Berita Okezone di Google News