Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Ubah Penarikan dan Ketentuan Jual Beli Saham, Begini Aturannya

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |17:40 WIB
BEI Ubah Penarikan dan Ketentuan Jual Beli Saham, Begini Aturannya
Bursa Efek Indonesia. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai catatan, bahwa dalam pelaksanaan perdagangan sesi pre-opening atau pre-closing adalah menggunakan mekanisme call auction.

Investor dapat melakukan order FAK apabila volume saham sesuai dalam orderbook.

Adapun investor tidak dapat melakukan perubahan (amend), tetapi dapat menarik kembali ordernya alias withdraw.

Selama sesi pre-opening dan pre-closing tersebut, JATS tidak menampilkan informasi orderbook, namun menampilkan Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).

IEP dihitung menggunakan algoritma pembentukan Harga Pembukaan / Penutupan. Sedangkan IEV adalah volume yang dapat diperjumpakan dengan harga IEP.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement