Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Dicabut, Jokowi: Tak Ada Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |14:44 WIB
PPKM Dicabut, Jokowi: Tak Ada Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat
PPKM Resmi Dicabut. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Di mana PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Keputusan Pencabutan PPKM Diambil Lewat Pengkajian dan Pertimbangan

Keputusan mencabut PPKM, lanjut Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.

Baca Juga: Breaking News: Presiden Jokowi Nyatakan PPKM DIcabut

Maka dari itu, sekarang tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang PPKM jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement