Share

Perusahaan Bisa PHK Pekerja di Perppu Ciptaker dengan Alasan seperti Ini

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Senin 02 Januari 2023 12:26 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 02 320 2738574 perusahaan-bisa-phk-pekerja-di-perppu-ciptaker-dengan-alasan-seperti-ini-iUr2Z3bCGK.png Aturan PHK di Perppu Ciptaker. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undnag (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau pengganti UU Cipta Kerja diterbitkan. Aturan tersebut dikeluarkan karena UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Amar putusan MK membuat pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan turunan dari UU CK dalam kurun waktu 2 tahun seperti tengat waktu yang diberikan MK untuk memperbaiki cacat formil pemerintah UUCK.

Baca Juga: Menko PMK: Kondisi Ketenagakerjaan RI Tidak Mengkhawatirkan

Salah satu yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pun mengatur tentang mekanisme Pemutus Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh. Di antara Pasal 154 dan 155 disisipkan satu pasal, yakni pasal 154 A, yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan.

Mengutip pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh tapi Ancaman PHK Massal Kian Menghantui

Selanjutnya, PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian.

"Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun," tulis pasal 154 A ayat (1) poin c, dikutip Senin (2/1/2023).

Follow Berita Okezone di Google News

Lebih lanjut, dalil pengusaha melakukan PHK dapat terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit. Kemudian pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa adanya keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak 2 kali.

Pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama 12 bulan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya juga bisa diambil tindakan PHK kepada karyawannya.

Tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan yang diakibatkan karena penahanan akibat kasus pidana, melakukannya pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, memasuki usai pensiun hingga meninggal dunia juga diperbolehkan perusahaan melakukan PHK.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini