JAKARTA - Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undnag (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau pengganti UU Cipta Kerja diterbitkan. Aturan tersebut dikeluarkan karena UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Amar putusan MK membuat pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan turunan dari UU CK dalam kurun waktu 2 tahun seperti tengat waktu yang diberikan MK untuk memperbaiki cacat formil pemerintah UUCK.
Baca Juga:Â Menko PMK: Kondisi Ketenagakerjaan RI Tidak Mengkhawatirkan
Salah satu yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pun mengatur tentang mekanisme Pemutus Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh. Di antara Pasal 154 dan 155 disisipkan satu pasal, yakni pasal 154 A, yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan.
Mengutip pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.
Baca Juga:Â Ekonomi RI Tumbuh tapi Ancaman PHK Massal Kian Menghantui
Selanjutnya, PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian.
"Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun," tulis pasal 154 A ayat (1) poin c, dikutip Senin (2/1/2023).
Follow Berita Okezone di Google News