Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK, Cek Syaratnya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |15:37 WIB
Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK, Cek Syaratnya
Ilustrasi seleksi PPPK. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari surat pengumuman resmi Kementerian ESDM bernomor 25.Pm/KP.03/SJN.P/2022, ada sebanyak 92 formasi yang dibuka dengan 128 posisi.

Bagi pelamar yang berminat, jangan lupa untuk mengecek terlebih dahulu persyaratannya seperti berikut:

- Persyaratan Umum

 BACA JUGA:Kominfo Buka Seleksi PPPK untuk 523 Formasi, Cek Syarat Lengkapnya

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57

(lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran daring (online).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau

tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai

lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan

Usaha Milik Daerah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement