Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK, Cek Syaratnya

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |15:37 WIB
Kementerian ESDM Buka Seleksi PPPK, Cek Syaratnya
Ilustrasi seleksi PPPK. (Foto: MPI)
A
A
A

a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records)

Dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.

12. Wajib memiliki pengalaman kerja :

a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama.

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional Lektor – Dosen yang dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah.

b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

13. Khusus untuk pelamar dengan kriteria Penyandang Disabilitas

a. Merupakan lulusan dari kualifikasi pendidikan yang sesuai pada Jabatan Fungsional yang dilamar dan terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol)

b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

c. Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian.

- Persyaratan Khusus

1. Jabatan pada Lektor - Dosen wajib melampirkan artikel ilmiah yang dipublikasikan di Jurnal Nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted) minimal 1 jurnal.

2. Jabatan pada Ahli Pertama - Widyaiswara wajib memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi pada:

a. KKNI Metodologi Pelatihan Jenjang 3

b. Perancangan Program dan Media Pelatihan.

3. Jabatan pada Ahli Pertama - Instruktur wajib melampirkan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi Sesuai Bidang Keahlian (KKNI Level 1, 2, 3).

4. Jabatan pada Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1.

5. Jabatan pada Ahli Pertama - Penyelidik Bumi wajib melampirkan Surat keterangan bebas buta warna yang ditandatangani oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement