JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga November 2022 mencapai Rp280,24 triliun, atau tumbuh sebesar 0,44% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Begitupun dengan akumulasi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 14,06% secara tahunan atau pada periode yang sama, yakni mencapai Rp106,91 triliun per November 2022.
Di sisi lain, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45% secara tahunan dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022.
“Adapun, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96% secara tahunan pada November 2022 menjadi sebesar Rp409,5 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8% dan 23,1% secara tahunan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (INKB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).
Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,48% dari Oktober 2022 sebesar 2,54%. Sedangkan, sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,06% secara tahunan, dengan nilai aset mencapai Rp341,87 triliun.
Follow Berita Okezone di Google News