Ditempat yang sama, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady menjelaskan, jika sebelum para pelaku penyalahgunaan bbm pertalite tidak dapat ditindak dikarenakan adanya kata-kata subsidi.
"Padahal di situ ada kompensasi. Pertalite itu kompensasi. Yang ada kompensasi plus subsidi itu Solar. Jadi pas kita gabung lolos terus, karena Pertalite kategori kompensasi," katanya.
Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, ia berharap BPH Migas jadi punya wewenang untuk menindak oknum yang melakukan penyelewengan Pertalite.
"Namun dengan adanya perpu itu mudah-mudahan bisa ditindak, apabila jika ada penyelewengan terkait dengan pertalite tersebut. Jadi oplosan lebih ke cenderungan ke pertalite dan itu kemudian dikenakan Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya.
(Taufik Fajar)