JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).
Langkah hukum tersebut merupakan komitmen berkelanjutan perseroan terhadap upaya memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan Perusahaan.
Ditempuhnya upaya hukum Garuda Indonesia sebagai tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditempuh Greylag di sejumlah negara, termasuk di Indonesia yang telah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan homologasi yang menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditur Perusahaan.
Baca Juga:Â Garuda Indonesia Terbitkan Surat Utang Rp1,2 Triliun dan Segera Private Placement
Adapun upaya hukum terhadap Greylag tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022 lalu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan, upaya hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai Perusahaan.
Baca Juga:Â Saham Garuda (GIAA) Naik 4,90% Usai Suspensi Dicabut
"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik", jelas Irfan, Rabu (4/1/2022).
Disampaikan sebelumnya bahwa Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda. Beberapa tahapan hukum tersebut juga telah mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak Permohonan Kasasi dari Greylag dan menguatkan Putusan Homologasi.
Follow Berita Okezone di Google News