Share

Progres Upaya Hukum Garuda Indonesia ke 2 Lessor Pesawat

Khairunnisa, Okezone · Rabu 04 Januari 2023 17:48 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 04 320 2740230 progres-upaya-hukum-garuda-indonesia-ke-2-lessor-pesawat-qJNlFD9qqX.jpg Upaya Hukum Garuda Indonesia pada 2 Lessor Pesawat. (Foto: Okezone.com/Garuda)

JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menempuh upaya hukum terhadap dua lessor pesawat, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag).

Langkah hukum tersebut merupakan komitmen berkelanjutan perseroan terhadap upaya memperkuat landasan hukum atas tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan Perusahaan.

Ditempuhnya upaya hukum Garuda Indonesia sebagai tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditempuh Greylag di sejumlah negara, termasuk di Indonesia yang telah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan homologasi yang menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditur Perusahaan.

Baca Juga: Garuda Indonesia Terbitkan Surat Utang Rp1,2 Triliun dan Segera Private Placement

Adapun upaya hukum terhadap Greylag tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022 lalu.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan, upaya hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai Perusahaan.

Baca Juga: Saham Garuda (GIAA) Naik 4,90% Usai Suspensi Dicabut

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik", jelas Irfan, Rabu (4/1/2022).

Disampaikan sebelumnya bahwa Greylag telah menempuh sejumlah upaya hukum di beberapa negara terhadap Garuda. Beberapa tahapan hukum tersebut juga telah mendapatkan ketetapan hukum seperti melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak Permohonan Kasasi dari Greylag dan menguatkan Putusan Homologasi.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum Perusahaan dimana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.

"Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami di Garuda Indonesia senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal", jelas Irfan.

"Keputusan kami untuk menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen kami untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha. Harapan kami upaya hukum ini dapat semakin menegakan posisi hukum kami terhadap komitmen Garuda untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang dapat memberikan nilai optimal terhadap ekosistem usahanya," tutup Irfan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini