JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menggandeng Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.
Di mana dalam UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Agus menilai, adanya aturan itu maka fungsi OJK bisa lebih kuat seperti halnya lembaga kain seperti Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:Â IPO Bank Sumut Terhambat Restu OJK
"Tapi tentu soal penyelidikan dan penyidikan ini, harus banyak melibatkan Kepolisian maupun kejaksaan,” jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (6/1/2023).
Kata Agus, OJK nantinya juga dapat melakukan penyelidikan hingga penyidikan pada kasus-kasus transaksi keuangan. Apalagi menurutnya, di tengah ancaman resesi global pasti akan ramai kasus penipuan di sektor keuangan.
“Saya kira ini bagus, karena selama ini tugas OJK hanya melakukan pengawasan. Artinya kewenangan tidak membuat jera para pelaku misalnya untuk kasus kasus kripto, atau kasus-kasus pencucian uang dan berkaitan dengan transaksi jasa keuangan,” tutupnya.
Baca Juga:Â BEI-OJK Pastikan Jaga Pertumbuhan Pasar Modal di 2023 agar Tetap Moncer
Adapun perlu diketahui, pada Pasal 49 ayat 1 dalam UU PPSK juga telah dijelaskan bahwa yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Di ayat 2 dijelaskan bahwa penyidik yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Follow Berita Okezone di Google News