Share

OJK Harus Gandeng Kepolisian agar Bisa Lakukan Penyidikan di Sektor Keuangan

Atikah Umiyani, MNC Portal · Jum'at 06 Januari 2023 20:45 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 06 320 2741667 ojk-harus-gandeng-kepolisian-agar-bisa-lakukan-penyidikan-di-sektor-keuangan-ugXLAMmhQZ.png OJK Bisa Lakukan Penyidikan di Sektor Keuangan. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menggandeng Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.

Di mana dalam UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Agus menilai, adanya aturan itu maka fungsi OJK bisa lebih kuat seperti halnya lembaga kain seperti Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: IPO Bank Sumut Terhambat Restu OJK

"Tapi tentu soal penyelidikan dan penyidikan ini, harus banyak melibatkan Kepolisian maupun kejaksaan,” jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (6/1/2023).

Kata Agus, OJK nantinya juga dapat melakukan penyelidikan hingga penyidikan pada kasus-kasus transaksi keuangan. Apalagi menurutnya, di tengah ancaman resesi global pasti akan ramai kasus penipuan di sektor keuangan.

“Saya kira ini bagus, karena selama ini tugas OJK hanya melakukan pengawasan. Artinya kewenangan tidak membuat jera para pelaku misalnya untuk kasus kasus kripto, atau kasus-kasus pencucian uang dan berkaitan dengan transaksi jasa keuangan,” tutupnya.

Baca Juga: BEI-OJK Pastikan Jaga Pertumbuhan Pasar Modal di 2023 agar Tetap Moncer

Adapun perlu diketahui, pada Pasal 49 ayat 1 dalam UU PPSK juga telah dijelaskan bahwa yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Di ayat 2 dijelaskan bahwa penyidik yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara pada ayat 3 UU disebutkan bahwa pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Polri.

Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK,” tertulis dalam ayat 5.

Selain itu, dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian termaktub dalam ayat 6. Adapun di ayar 7 dijelaskan pula mengenai wewenang dan tanggung jawab penyidik OJK.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini