Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta dan Besaran Pajak Pekerja dengan Gaji Rp5 Juta/Bulan, Berikut Hitungannya

Khairunnisa , Jurnalis-Minggu, 08 Januari 2023 |06:44 WIB
5 Fakta dan Besaran Pajak Pekerja dengan Gaji Rp5 Juta/Bulan, Berikut Hitungannya
Ilustrasi uang pajak. (Foto: Freepik)
A
A
A

2. Tidak Ada Pajak Baru

Yustinus menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena tidak ada pajak baru dan kenaikan pajak.

Justru melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disampaikan bahwa wajib pajak dengan penghasilan terendah tidak dikenai pajak sampai Rp50 juta dan sekarang sampai Rp60 juta dikenai 5%.

Sedangkan wajib pajak yang penghasilan tinggi di atas Rp5 miliar dikenai pajak 35% dari sebelumnya 30%.

"Tidak perlu khawatir, tidak ada pajak baru dan tidak ada kenaikan pajak," ujarnya.

3. Hitung-hitungannya

Yustinus pun membagikan soal hitungan yang benar soal pajak karyawan. Di mana karyawan dengan gaji Rp9,5 juta per bulan atau Rp114 juta per tahun. Setelah dikurangi PTKP Rp54 juta terhitung menjadi Rp60 juta.

"Dulu harus bayar dua lapis tarif, 5% kali Rp50 juta, 15% kali Rp10 juta, pajak (harus dibayar pekerja dengan gaji Rp9,5 juta) Rp4 juta. Sekarang di UU baru ini, hanya perlu bayar 5% kali Rp60 juta atau membayar Rp3 juta," tuturnya.

"Ini hemat Rp1 juta, Artinya UU tidak menambah baru, tidak menaikan tarif tapi melindungi dan ada efisiensi Rp1 juta. Pastikan tidak perlu khawatir dan taat pajak," tambahnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement