Menurutnya ada 9 pasal yang setidaknya ditolak oleh partai Buruh didalam Perppu Ciptakerja. Seperti pengaturan upah, outsourcing, pengaturan upah pesangon, buruh kontrak, PHK, TKA, sanksi pidana, waktu kerja dan cuti.
"Itulah sikap partai buruh, sebagai penolakan atas isi Perppu, kita setuju jalan yang ditempuh menggunakan Perppu dibandingkan Pansus DPR RI (respon UUCK yang inkonstitusional)," kata Said Iqbal.
"Selanjutnya setelah aksi partai buruh dan peserta aksi akan melakukan deklarasi darah juang partai buruh sekaligus membuka rapat kerja nasional (rakernas) partai buruh," pungkasnya.
(Feby Novalius)