Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Lanjutkan Konsolidasi Perbankan di 2023

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2023 |20:26 WIB
OJK Lanjutkan Konsolidasi Perbankan di 2023
Konsolidasi perbankan berlanjut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melanjutkan konsolidasi perbankan. Konsolidasi perbankan terutama terhadap perbankan syariah, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BPR/BPRS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi perbankan dilakukan untuk penguatan early warning system yang didukung dengan teknologi informasi.

"Sehingga dapat lebih awal mendeteksi permasalahan keuangan maupun aspek lain serta melakukan tindakan pengawasan secara lebih dini sebelum permasalahan tersebut berlarut-larut dan menjadi besar," jelas Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Konsolidasi BPD dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) Terintegrasi yaitu dengan Bank berskala besar sebagai Bank Induk yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan serta tercipta sinergi dalam perluasan produk dan layanan perbankan, penguatan tata kelola dan infrastruktur (teknologi dan SDM), peningkatan customer base.

Sedangkan akselerasi konsolidasi BPR/BPRS dilakukan melalui skema penggabungan usaha, pembentukan holding terhadap BPR/BPRS dengan kepemilikan yang sama, pembentukan Anchor Bank bagi BPR/BPRS milik Pemda, dorongan kepada pemilik untuk melakukan self-liquidation dalam hal tidak mampu mengembangkan BPR/BPRS dan implementasi exit policy.

Dengan berbagai bauran strategi pengawasan dan kebijakan tersebut, OJK optimis bahwa perbankan ke depan akan lebih resilient dalam menghadapi tingginya ketidakpastian perekonomian global.

OJK akan terus memantau perkembangan kondisi perekonomian global dan domestik untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan akan tetap efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Selain itu OJK akan senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam menjaga kondisi dan kinerja perbankan yang sehat," kata Dian.

Meski stabilitas sistem keuangan saat ini terjaga baik namun perlu dicermati risiko di tengah ketidakpastian global yang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Beberapa risiko yang perlu diwaspadai perbankan antara lain scarring effect pandemi Covid-19, kenaikan yield surat berharga, potensi depresiasi Rupiah dan penurunan likuiditas.

Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kebijakan perbankan ke depan antara lain diarahkan pada penguatan pengaturan dan pengawasan perbankan serta pengembangan Industri Perbankan yang sehat, efisien dan berintegritas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement