Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahas RUU EBT, Komisi VII Minta Prioritas Listrik ke Daerah Terpencil Dibanding Skema Power Wheeling

Khairunnisa , Jurnalis-Jum'at, 13 Januari 2023 |13:45 WIB
Bahas RUU EBT, Komisi VII Minta Prioritas Listrik ke Daerah Terpencil Dibanding Skema <i>Power Wheeling</i>
Dampak Skema Power Wheeling di RUU EBT. (Foto: Okezone.com/PLN)
A
A
A

Gunhar melanjutkan, jika klausul tersebut diloloskan maka sejatinya melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait unbundling yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Power wheeling pada dasarnya bentuk liberalisasi PLN, bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Sehingga aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan,” tutup Gunhar.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement