Share

Amankan Aset, Holding PTPN Gandeng Polri

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Kamis 19 Januari 2023 14:35 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 19 320 2749346 amankan-aset-holding-ptpn-gandeng-polri-1rcF69aaDF.jpg Amankan Aset, Holding PTPN Gandeng Polri (Foto: PTPN)

JAKARTA - Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait bantuan pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum dalam rangka mendukung operasional perusahaan.

Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya, di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

Adapun, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum, program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Abdul Ghani menyampaikan, sinergitas kedua belah pihak penting dilakukan mengingat terdapat berbagai permasalahan terkait pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum di PTPN Group yang perlu mendapat perhatian dan dukungan dari Polri.

“Hampir seluruh anak perusahaan kami atau badan hukum lain non-PTPN, yang tergabung dalam PTPN Group, juga telah melakukan kerja sama dengan kepolisian setempat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: Wow! RI-Malaysia Siap Kuasai 88% Pasar Sawit Dunia

Abdul Ghani mengatakan, bahwa ada sekitar 25 Polda yang daerah hukumnya meliputi areal atau wilayah konsesi dari PTPN Group. Dan terdapat kurang lebih 173 Polres/Polresta yang daerah hukumnya meliputi areal atau wilayah konsesi dari PTPN Group.

Kerja sama PTPN III dan Polri merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah terjalin antara Kementerian BUMN dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: MoU-08/MBU/09/2020 dan Nomor: NK/33/IX/2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah ditandatangani pada 22 September 2020 lalu.

Abdul Ghani berharap, kerja sama ini dapat memberikan penguatan dalam penataan dan pengamanan aset PTPN Group.

“Utamanya terkait kegiatan pengamanan dan penguasaan kembali aset tanah dan bangunan serta pengamanan produksi, antara lain melalui kegiatan diskusi dan pelatihan,” ujarnya.

 

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Asisten Kapolri Bidang Operasi, Irjen Pol. Agung Setya menyampaikan, bahwa dinamika perkebunan tidak bisa terlepas dari dinamika keamanan yang harus dikelola secara bersama-sama dan paralel.

“Yang kemudian output-nya adalah bagaimana keberhasilan pengelolaan perkebunan, yaitu produktivitas meningkat dan efisiensi dalam proses pengelolaan perkebunan juga bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Agung, salah satu hal yang penting dilakukan adalah pengelolaan ekosistem yang baik. Menurutnya, kerja sama ini akan menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan perkebunan yang sukses, aman, dan aset yang terjaga.

“Polri tentu ingin jadi bagian dalam pembangunan nasional, dalam hal ini terkait penguatan ekonomi. Kita ingin berada bersama PTPN untuk bagaimana mengelola perkebunan yang sukses,” ujarnya.

Menurut Agung, pengelolaan permasalahan terkait dengan dinamika hukum, sejatinya tidak harus bermuara di pengadilan. “Oleh karena itu, melalui perjanjian kerja sama ini, kita membangun dasar yang kuat untuk bagaimana dan apa yang bisa dilakukan Polri dan PTPN, yang output-nya mewujudkan PTPN maju, masyarakat sejahtera, dan ekonomi kuat,” ungkapnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini