Share

Mendag Zulhas Hapus Persyaratan Pembelian Kedelai Subsidi

Advenia Elisabeth, MNC Portal · Kamis 19 Januari 2023 15:41 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 19 320 2749418 mendag-zulhas-hapus-persyaratan-pembelian-kedelai-subsidi-w3bstniRAd.jpg Mendag Zulkifli Hasan (Foto: MPI)

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana menghapus persyaratan bantuan subsidi harga kedelai kepada perajin tahu tempe sebesar Rp 1.000 per kilogram (kg).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, aturan itu tengah di godok. Nantinya pemerintah akan memberikan uang subsidi untuk harga kedelai tersebut langsung kepada para importir. Diharapkan dengan rencana penghapusan persyaratan ini para perajin tahu dan tempe tidak lagi terbebankan.

“Saya sedang perjuangkan agar subsidi harga kedelai itu tidak ada persyaratan, tapi subsidinya harga gitu, jadi pemerintah mesti membayar kepada importirnya, kalau pakai persyaratan itukan susah sekali mengurusnya,” ujar Mendag kepada awak media, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (19/1/2023).

Menurut dia, persyaratan yang saat ini berlaku tidak berjalan maksimal. Lantaran, uang subsidi kedelai sebesar Rp 250 miliar pada tahun 2022 itu tidak sampai setengah yang terserap kepada perajin tahu dan tempe.

“Pengusaha tahu tempe dapat subsidi Rp 1.000, kalau 1 ton saja sudah Rp 1 juta dan dia bikin ini, bikin itu, akhirnya bisa menghabiskan dana hingga Rp 1 juta lebih, belum nanti melalui koperasi, lama-lama berapa yang diterima?,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas.

Follow Berita Okezone di Google News

Kendati demikian, ia bilang, rencana ini belum mendapat kesepakatan penuh dari berbagai pihak. Sehingga persoalan ini masih dalam tahap proses yang sedang diupayakan oleh Kementerian Perdagangan.

Asal tahu saja, persyaratan perajin tahu dan tempe untuk bisa mendapatkan subsidi kedelai yakni harus menjadi anggota koperasi di bawah naungan Gabungan Koperasi Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), dan subsidi kedelai itu diberikan kepada koperasi tersebut yang memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB.

Namun demikian, banyak koperasi yang belum memperbarui NIB. Dengan begitu, penyaluran subsidi selisih harga pada periode April hingga Juli 2022 hanya dilakukan di 11 dari 27 provinsi produsen tahu dan tempe. Sementara hingga saat ini, provinsi dengan koperasi pengrajin tahu-tempe yang telah memiliki NIB baru mencapai 16 provinsi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini