Share

Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 Siap Beroperasi, Kapan?

Iqbal Dwi Purnama, MNC Portal · Sabtu 21 Januari 2023 18:51 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 21 320 2750686 jalan-tol-semarang-demak-seksi-2-siap-beroperasi-kapan-wLFPzmk0oO.JPG Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan saat ini Badan Usaha Jalan tol Semarang Demak Seksi 2 ruas Sayung - Demak sepanjang 16,31 Km sudah mengantongi Sertifikat Laik Operasi, dengan nomor BM.0702-Db/1696. Artinya ruas tol tersebut sudah siap beroperasi secara umum.

"Kehadiran jalan tol yang terhubung dengan kawasan-kawasan produktif seperti kawasan industri, pariwisata, bandara, dan pelabuhan akan dapat mengurangi biaya logistik dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada pernyataan tertulisnya, Sabtu (21/1/2023).

Seksi 2 ruas Sayung - Demak sepanjang 16,01 km merupakan porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang dilaksanakan oleh PT PP-PT WIKA Konsorsium serta Konsultan Perencana Maratama-Studi Teknik (KSO) dengan Konsultan Supervisi PT Virama Karya (Persero) dengan nilai investasi sebesar Rp5,934 triliun.

 BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu Berlakukan Tarif, Kendaraan Ini Dilarang Melintas

Saat melakukan peninjauan terhadap kesiapan Jalan Tol Semarang - Demak Seksi 2 ruas Sayung - Demak, Menteri Basuki mengatakan pembukaan fungsional ruas tol tersebut sangat penting untuk membantu mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalur Pantai Utara (Pantura).

Follow Berita Okezone di Google News

"Konstruksi sudah bagus, bisa dimaksimalkan untuk kendaraan-kendaraan besar seperti bus dan truk. Supaya jangan terlalu macet jalan nasional Pantura sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," sambung Menteri Basuki.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2 ruas Sayung – Demak yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Bina Marga telah melaksanakan evaluasi laik fungsi dan merekomendasikan bahwa secara admnistrasi, teknis, dan sistem operasi, Jalan Tol Semarang – Demak Seksi 2 ruas Sayung – Demak dinyatakan laik fungsi sehingga siap dioperasikan untuk umum.

"PT PP Semarang Demak selaku Badan Usaha Jalan Tol memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi pengoperasian jalan tol. Selanjutnya, penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif pada jalan tol tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PUPR,” tandas Danang.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini