Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Karantina Bambang mengatakan, pihaknya sudah melakukan sidak untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor SBW. Hasilnya, ditemukan 4 perusahaan ekspor SBW yang tidak menaati protokol ekspor dan sempat diberikan suspend.
"Pada saat kita audit, dengan aduit mayor ada 4 audit yang dinyatakan salahnya agak berat, makanya kemarin kita larang (ekspor)," kata Bambang.
"Jadi bukan karena karantina yang salah, atau GACC yang salah, tapi perusahan yang melakukan pelanggaran tanpa diketahui karantina, dan dengan apa yang telah diingatkan pak ketua, ternyata benar adanya, sehingga ke depan kami akan lakukan pengetatan," pungkasnya.
(Feby Novalius)