JAKARTA - DPR meminta Kementerian Pertanian mengatur dan mengevaluasi kuota ekspor sarang burung walet. Tujuannya supaya semua perusahaan lokal bisa mengekspor hal tersebut.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyoroti mekanisme pengaturan kuota ekspor Sarang Burung Walet (SBW). Di mana penjatahan kuota ekspor bertujuan agar setiap perusahaan lokal mendapatkan jatah ekspor komoditas tersebut.
Namun demikian, saat ini kuota ekspor SBW belum merata terbagi dengan pengusaha dalam negeri. Sehingga perusahaan lokal sedikit kesusahan untuk tembus pasar ekspor SBW.
Baca Juga:Â Waduh! Ada Oknum Kementan Ngakalin Izin Ekspor Sarang Burung Walet
"Sementara seorang habib di Surabaya ngeributin saya, saya ini pribumi kenapa saya gak dapat kuota. Malu anda pejabat pak (kepala Barantan)," kata Sudin dalam Raker bersama Eselon I Kementan, Selasa (24/1/2023).
Salah satu perusahaan dalam negeri yang dimiliki asing, PT ACWI telah mendapatkan sanksi pada awal Januari oleh Kementan. Hal tersebut seharusnya memberikan ruang ekspor untuk pengusaha lain.
Namun tidak lama berselang, perusahaan tersebut sudah boleh lagi melakukan aktivitas ekspor SBW.
Baca Juga:Â Kelabui Badan Karantina, 4 Perusahaan Pengekspor Sarang Burung Walet Diciduk Kementan
"Awal Januari diberi sanksi, tanggal 12 Januari bisa ekspor lagi. Ada apa ini? Mohon maaf, ACWEI itu pemiliknya asing. Ini tidak mungkin tidak ada permainan orang dalam," kata Sudin.
Lebih lanjut, PT ACWEI sendiri mempunyai jumlah karyawan di perusahaan tersebut hanya 150 orang, secara kapasitas ekpor mendapatkan jatah 9 ton, namun nyatanya perushaan terdengar mampu ekspor hingga 40 ton lebih.
"Ada lagi PT, PT yang lain, perlu saya bongkar, perlu saya bacakan semua?" Tanya Sudin.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News