Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan skema power wheeling ini dari Daftar Inventaris Masalah (DIM). Namun, ada kewajiban menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem.
"Kan sudah jelas, posisi pemerintah sudah jelas, sudah masuk di dalam DIM itu. Posisi pemerintah sih gak ada power wheeling. Tapi adalah kewajiban untuk menyediakan energi baru dan bersih ke dalam sistem. Itu kewajiban itu harus dilaksanakan ya," ujar Arifin di Gedung DPR/MPR RI.
Penerapan skema power wheeling yang sebelumnya akan diatur dalam RUU EBT dinilai menyalahi konstitusi. Sebab tidak memberikan perlindungan ke masyarakat dan negara.
(Feby Novalius)