JAKARTA - Direktur Utama MRT Jakarta Tuhiyat menegaskan tidak ada proses akuisi PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (PT MITJ) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Menurutnya, kebijakan yang dilakukan terkait proses pembelian saham terhadap Kereta Commuter Jabodetabek.
"Saya lebih enak menyebutkannya sebagai sebagian pembelian saham," kata Dirut MRT Tuhiyat saat ditanya soal proses kelanjutan akuisisi PT MRT Jakarta terhadap PT KCI di Wisma Nusantara, Thamrin, Rabu, 25 Januari 2023.
Berikut fakta menarik mengenai MRT yang tidak akuisisi KCI tapi hanya beli saham, dikutip Okezone, Minggu (29/1/2023).
1. Sudah Muncul Rencana Sejak 2019
Tuhiyat menjelaskan, rencana pembelian saham muncul pada 8 Januari 2019 saat rapat terbatas (Ratas) oleh Presiden Joko Widodo. Tujuannya urnun mengintegrasikan Transportasi di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:Â Soal Proyek MRT Balaraja-Cikarang, Kemenhub: Masih On Schedule
"Latar belakang itu rapat terbatas presiden pada 8 Januari 2019. disitu diputuskan adalah untuk mengintegrasikan transportasi di wilyah Jabodetabek bukan jakarta saja," katanya.
"Ratas ini sebetulnya mengamanatkan kepada kita melakukan integrasi di wilayah Jabodetabek dengan satu otoritas itu inti sebenarnya," tambahnya.
2. Merge Antara MITJ dan KCI
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa akan ada merger antara PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ) dan PT Kereta Commuter Indonesia) tetapi bukan akusisi.
Baca Juga:Â MRT Jakarta Minta Tidak Ada Lagi Pembatasan Penumpang, Kemenhub: Kita Evaluasi
"Nanti akan dibicarakan bersatunya atau mergernya MITJ dengan KCI, jadi bukan akusisi sekali lagi," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.
3. Masih Menunggu Hasil Penilaian
Menhub menjelaskan saat ini proses merger tersebut masih menunggu hasil penilaian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait ke financial dan hukumnya.
"Merger tadi MITJ dan KCI, kapannya didasarkan dengan proses dari due dilligence, penilaian BPKP dan hal-hal lain yg sifatnya finansial dan hukum. Prinsipnya harus dilakukan," katanya.
"Proses itu tidak bisa dilewatkan begitu saja, tidak bisa tahu-tahu tanda tangan begitu saja," tamabahnya.
Follow Berita Okezone di Google News