Share

Tok! Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta

Suparjo Ramalan, MNC Portal · Kamis 26 Januari 2023 18:13 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 320 2753747 tok-beli-motor-listrik-dapat-subsidi-rp7-juta-ttH3jwyR6Y.jpg Insentif Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta. (Foto: Okezone.com/MPI)

JAKARTA - Insentif untuk pembelian motor listrik baru disiapkan sebesar Rp7 juta per unit. Nilai ini lebih kecil dari perkiraan sebelumnya Rp8 juta.

Besaran insentif motor listrik ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Gerak Cepat, 22 Warga Jakarta Dilatih Konversi Motor Listrik

"Motor listrik murni sudah ada angkanya, kira-kira Rp7 juta," ungkap Luhut saat di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Secara keseluruhan, insentif kendaraan listrik sudah dibahas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Kementerian terkait. Luhut memastikan, hasil pembahasan akan diumumkan pada awal Februari tahun ini, termasuk skema penyalurannya.

Baca Juga: Ternyata, Warga di Kabupaten Asmat Sudah Pakai Motor Listrik sejak 2018

"Mudah-mudahan Februari awal. Nanti semuanya pengumuman ya, akan diberitahukan semua, pasti nanti akan diprioritaskan ke rakyat sederhana," kata dia.

Meski akan diumumkan pekan pertama bulan depan, pemerintah memperkiraan besaran insentif untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp80 juta, pembelian mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta, konversi motor berbasis BBM ke motor listrik, Rp4 juta, dan pembelian motor listrik baru Rp7 juta.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, perhitungan insentif akan dilihat berdasarkan daya atau tenaga listrik yang digunakan dalam kendaraan tersebut.

"Rencananya kita akan berikan subsidi, kepada yang mau konversi atau yang mau beli motor baru. Besaran lagi dihitung apakah dari CC-nya, kalau ini watt-nya (kilowatt-hour), kita dalami," kata Moeldoko beberapa waktu lalu.

Terkait mekanisme pemberian subsidi, Moeldoko mencontohkan, insentif bisa diberikan pada saat masyarakat membeli kendaraan atau setelah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini