JAKARTA – Denpasar menjadi Kota Lengkap pertama di Indonesia sepanjang sejarah Undang-undang Pokok Agraria (UU PA). Saat ini pemerintah mengebut pendaftaran 126 juta bidang tanah di Indonesia melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di mana tanah-tanah didaftarkan mulai dari lingkup desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Pendaftaran tanah terus dikerjakan sehingga seluruh wilayah terpetakan dan terdaftar secara lengkap.
Menteri ATR Hadi Tjahjanto menyampaikan ini menjadi salah satu sejarah karena Denpasar merupakan kota pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap. Oleh sebab itu, Hadi Tjahjanto mengapresiasi capaian ini karena dapat mewujudkan salah satu arahan Presiden Joko Widodo.
"Pertama kali di Bali khususnya di Denpasar yang menjadi Kota Lengkap, sepanjang UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) lahir, karena Kota Lengkap sesuai perintah pak Presiden. Oleh sebab itu, kami benar-benar mengapresiasi apa yang telah dilakukan di Denpasar. Saya harapkan wilayah lain mengikuti seperti di Bontang, Madiun, dan Bogor," kata Hadi Tjahjanto, Kamis (26/1/2023).
Hadi Tjahjanto menjelaskan, Kota Lengkap adalah wilayah mulai dari desa, kecamatan, sampai kabupaten dan kotamadya semuanya sudah terpetakan, terdaftar baik secara yuridis maupun juga secara spasial.
"Yang dimaksud secara spasial itu peta tidak ada lagi tanah di Denpasar yang tumpang tindih. Dan secara yuridis sertifikat yang dikeluarkan, sudah di-upload di sistem digital dan akurat, itu lah yang dikatakan Kota Lengkap," terangnya.
Follow Berita Okezone di Google News