Share

Menteri ATR: Denpasar Jadi Kota Lengkap Pertama di RI Sepanjang Sejarah UU Pokok Agraria

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Kamis 26 Januari 2023 19:18 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 26 470 2753786 menteri-atr-denpasar-jadi-kota-lengkap-pertama-di-ri-sepanjang-sejarah-uu-pokok-agraria-3XvWeMSSu4.jpg Denpasar jadi kota lengkap pertama sepanjang sejarah (Foto: ATR)

JAKARTA – Denpasar menjadi Kota Lengkap pertama di Indonesia sepanjang sejarah Undang-undang Pokok Agraria (UU PA). Saat ini pemerintah mengebut pendaftaran 126 juta bidang tanah di Indonesia melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Di mana tanah-tanah didaftarkan mulai dari lingkup desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Pendaftaran tanah terus dikerjakan sehingga seluruh wilayah terpetakan dan terdaftar secara lengkap.

Menteri ATR Hadi Tjahjanto menyampaikan ini menjadi salah satu sejarah karena Denpasar merupakan kota pertama di Indonesia yang ditetapkan sebagai Kota Lengkap. Oleh sebab itu, Hadi Tjahjanto mengapresiasi capaian ini karena dapat mewujudkan salah satu arahan Presiden Joko Widodo.

"Pertama kali di Bali khususnya di Denpasar yang menjadi Kota Lengkap, sepanjang UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) lahir, karena Kota Lengkap sesuai perintah pak Presiden. Oleh sebab itu, kami benar-benar mengapresiasi apa yang telah dilakukan di Denpasar. Saya harapkan wilayah lain mengikuti seperti di Bontang, Madiun, dan Bogor," kata Hadi Tjahjanto, Kamis (26/1/2023).

Hadi Tjahjanto menjelaskan, Kota Lengkap adalah wilayah mulai dari desa, kecamatan, sampai kabupaten dan kotamadya semuanya sudah terpetakan, terdaftar baik secara yuridis maupun juga secara spasial.

"Yang dimaksud secara spasial itu peta tidak ada lagi tanah di Denpasar yang tumpang tindih. Dan secara yuridis sertifikat yang dikeluarkan, sudah di-upload di sistem digital dan akurat, itu lah yang dikatakan Kota Lengkap," terangnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Hadi menambahkan dengan menjadi Kota Lengkap, suatu wilayah dapat memiliki keuntungan. Keuntungan pertama adalah seluruh bidang tanah terdaftar sesuai dengan nama dan alamat masing-masing, sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum dan nilai tanahnya naik karena memiliki sertifikat.

"Jadi kalau mau diagunkan itu nilainya ada, untuk usaha, UMKM apalagi Bali sudah mulai menggeliat perekonomiannya," lanjutnya.

"Berikutnya kalau ada investor masuk ke Bali, tanah di sini sudah memiliki kekuatan hukum, investor tidak akan diganggu. Dan terakhir tidak ada ruang lagi bagi mafia tanah yang akan mengakui itu tanahnya mafia, yang jelas nilai tanah akan naik," tambahnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini