Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Uang Rupiah Ini Sudah Enggak Berlaku Lagi, Segera Tukarkan!

Khairunnisa , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |05:30 WIB
2 Uang Rupiah Ini Sudah <i>Enggak</i> Berlaku Lagi, Segera Tukarkan!
Uang Lama yang Sudah Tidak Berlaku. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu.

Baca selengkapnya: Ingat Ya! BI Tarik 2 Uang Rupiah Ini dari Peredaran, Tak Berlaku Lagi

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement