Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos KSP Indosurya Bebas Padahal Rugikan Rp106 Triliun, Korban: Maling Ayam Saja Dihukum

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |14:13 WIB
Bos KSP Indosurya Bebas Padahal Rugikan Rp106 Triliun, Korban: Maling Ayam Saja Dihukum
Korban kasus investasi bodong koperasi Indosurya. (Foto: BBC)
A
A
A

Jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar kepada Henry Surya karena diduga melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin otoritas terkait - dengan kerugian ekonomi korban sebesar Rp16 triliun.

Pekan sebelumnya, terdakwa lain June Indira juga dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dari tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Atas putusan terhadap kedua terdakwa itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan kasasi.

Kejagung juga menyebut, secara total, terdapat sekitar 23.000 orang yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, dengan seluruh kerugian mencapai Rp106 triliun.

Mengutip Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejagung menyebut kerugian yang disebabkan Indosurya menjadi yang terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

Bareskrim Polri telah menyita belasan aset milik petinggi Indosurya, di antaranya berupa tanah, bangunan, apartemen, dan gedung perkantoran di wilayah Jakarta.

Kemudian, polisi juga menyita 43 mobil mewah dan uang dalam 12 rekening. Total aset yang disita sebesar Rp1,5 triliun.

Dari kasus ini, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki ikut buka suara dengan mengatakan kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia.

Dia menyebut putusan itu juga telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan.

“Kalau seperti ini, orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata Teten dalam siaran resmi.

Belajar dari kasus Indosurya dan tujuh KSP lain yang bermasalah, kata Teten, pemerintah akan merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya dalam penguatan di bindang pengawasan dan sanksi kepada setiap KSP.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan kecewa terhadap vonis bebas terdakwa Indosurya.

Namun, Mahfud memastikan akan mendorong Kejagung untuk mengajukan banding.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement