Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos KSP Indosurya Bebas Padahal Rugikan Rp106 Triliun, Korban: Maling Ayam Saja Dihukum

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |14:13 WIB
Bos KSP Indosurya Bebas Padahal Rugikan Rp106 Triliun, Korban: Maling Ayam Saja Dihukum
Korban kasus investasi bodong koperasi Indosurya. (Foto: BBC)
A
A
A

JAKARTA - Putusan hakim terkait kasus dugaan investasi bodong koperasi simpan pinjam Indosurya yang merugikan sekitar 23.000 nasabah mencapai Rp106 triliun dinilai tak ada rasa keadilan.

Dilansir dari BBC di Jakarta, Jumat (27/1/2023), kini Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada dua pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dalam perkara yang disebut Kejagung sebagai kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah di Indonesia.

“Maling ayam saja dihukum, masa orang yang merampas dan merugikan triliun rupiah bebas, tidak dapat dijerat oleh hukum. Bahkan, bukan hanya pelaku utama, sampai anak buahnya tidak ada satupun yang dijerat,” kata wakil aliansi korban KSP Indosurya, Ricky Firmansyah Djong saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis, 26 Januari 2023.

 BACA JUGA:Bos KSP Indosurya Henry Surya Bebas Padahal Tipu 23.000 Nasabah, Menteri Teten: Kapok Jadi Anggota Koperasi

Dia pun mengatakan kalau putusan itu setimpal dengan penderitaan yang dialami para korban.

"Hilangnya uang pendidikan anak, meninggal karena tidak ada biaya pengobatan, hingga bunuh diri," jelasnya.

Adapun pada 2019 lalu, seseorang yang mengaku tenaga pemasaran mantan pegawai bank atau personal banker menghubungi Ricky Firmansyah untuk menawarkan sebuah investasi.

“Saya dan hampir semua korban itu ditawari oleh marketing eks-bank untuk investasi di Indosurya, tanpa menjelaskan bahwa ini adalah koperasi, tapi katanya lembaga keuangan,” katanya.

Di mana investasi itu dengan iming-imingi bunga 7%-8%. Dia juga mendengar ada korban lain yang ditawari 9%-11% per tahun.

“Bunganya normal, tidak jauh beda dengan bank perkreditan rakyat 7%-8%. Meskipun di atas rata-rata,” katanya yang menjadi perwakilan dari 896 orang korban KSP Indosurya dengan total kerugian Rp16 triliun.

Akhirnya Ricky memutuskan mulai menginvestasikan uang miliknya dengan total Rp4 miliar sejak September 2019.

Selama investasi, Ricky menjelaskan, dia tidak pernah memiliki nomor keanggotaan, biaya iuran anggota, dan menghadiri rapat anggota koperasi.

“Kami adalah orang yang menyimpan uang di Indosurya, bukan anggota koperasi,” tambahnya.

Lanjutnya menyebut kalau investasinya itu jatuh tempo enam bulan kemudian, yaitu Maret 2020, menjadi bencana ketika pada Februari perusahaan menyatakan gagal bayar.

“Mereka bilang ada rush, lalu efek Covid, dan banyak alasan lain. Tapi tidak bisa membuktikan. Itu adalah suatu modus,” kata Ricky.

Dia mengaku kalau dana yang dikumpulkannya hari demi hari dari jerih payah dan keringat untuk membeli rumah dan biaya pendidikan anak menjadi lenyap.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement